Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Pengukuhan Kelompok Jaga Warga Kalurahan Ngawis 12 kelompok, Kalurahan Karangmojo 16 dan Kalurahan Jatiayu 13 kelompok di lapangan Kalurahan Ngawis Kapanewon Karangmojo. Dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Kasat Satpolpp Gunungkidul, Kadis Dikpora, Assek I Ibu Siwi Irianti, Bapak Sujarwo, Kadis Pemuda dan Olah Raga, Kepala BPBD, Babinsa, Babinkamtibmas, Pemerintah Kalurahan Ngawis, Pemerintah Kalurahan Karangmojo dan Pemerintah Kalurahan Jatiayu.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas yang sangat komplek selain sebagai penegak perda, juga mempunyai tugas membentuk, membimbing dan membina kelompok jaga warga.
Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat dan merupakan lembaga baru ditingkat padukuhan yang hanya ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sumber dananya dari Dana Keistimewaan atau Danais.
Peraturan Gubermur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembentukan Jaga Warga merupakan dasar hukum pembentukan Jaga Warga.